Garut - Polsek Leles Polres Garut gencar lakukan operasi penertiban dan sosialisasikan larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selasa pagi (23/04/2024).
Kegiatan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto S.H., bersama anggota Polsek Leles Polres Garut. Operasi penertiban knalpot brong/tidak sesuai standar tersebut dilaksanakan di SMK Al Farizi Kec. Leles Kab. Garut.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Polsek Leles melakukan penindakan kepada 3 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak spesifikasi teknis. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dengan knalpot standar. Bahkan para pelanggar menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polsek Leles pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, selain itu petugas memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar para pengendara tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan berlalu lintas.